Ternyata Masih Banyak Warga yang Berkeinginan Mudik, Ini Angkanya

Ternyata Masih Banyak Warga yang Berkeinginan Mudik, Ini Angkanya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara

"Seluruhnya sudah kita lakukan pemeriksaan dan sanksinya kita kembalikan ke rumah mereka masing-masing. Sedangkan pengemudi kita kenakan pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya dengan ancaman dua bulan kurungan dan denda Rp800 ribu," katanya. (antara/jpnn)

Menurut polisi kendaraan-kendaraan yang dipulangkan tersebut meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum dan kendaraan roda dua.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News