Ternyata Masih Banyak Warga yang Berkeinginan Mudik, Ini Angkanya
Rabu, 06 Mei 2020 – 21:00 WIB
"Seluruhnya sudah kita lakukan pemeriksaan dan sanksinya kita kembalikan ke rumah mereka masing-masing. Sedangkan pengemudi kita kenakan pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya dengan ancaman dua bulan kurungan dan denda Rp800 ribu," katanya. (antara/jpnn)
Menurut polisi kendaraan-kendaraan yang dipulangkan tersebut meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum dan kendaraan roda dua.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Balik Rantau, Pemprov Jateng Memfasilitasi 3.145 Pemudik dengan Bus Gratis
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran