Terobosan Baru! Ditjen Hubdat Berlakukan e-SRUT Mulai 1 Juli 2023

Terobosan Baru! Ditjen Hubdat Berlakukan e-SRUT Mulai 1 Juli 2023
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyelenggarakan sosialisasi penerapan penerbitan e-SRUT di Hotel The Westin, Surabaya, Senin (26/6). Foto: Dokumentasi Humas Kemenhub

jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuat terobosan dalam meningkatkan pelayanan di bidang rancang bangun kendaraan bermotor, yaitu elektronik sertifikat registrasi uji tipe (e-SRUT)

Terkait hal tersebut, Ditjen Hubdat menyelenggarakan sosialisasi penerapan penerbitan e-SRUT di Hotel The Westin, Surabaya, Senin (26/6).

Pemberlakuan e-SRUT akan dimulai per 1 Juli 2023 dan hanya dapat diakses melalui website www.ujitiperb.dephub.go.id.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Hubdat Kemenhub Dewanto Purnacandra menyampaikan pada era serba digital pemerintah terus bertransformasi.

Hal ini sejalan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Perkembangan masyarakat digital yang serba cepat memerlukan suatu upaya sistematis dan strategis dalam penanganannya,” kata Dewanto Purnacandra.

Dewanto mengungkapkan latar belakang e-SRUT adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisien pada proses simpul input dan output yang menekankan pada aspek keamanan.

“Selain itu juga dapat meningkatkan efisiensi dalam proses penerbitan, pengiriman hingga diterima oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor,” terangnya.

Ditjen Hubdat menghadirkan terobosan baru dalam meningkakan pelayanan di bidang rancang bangun kendaraan bermotor melalui e-SRUT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News