Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas

Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, membawa seorang tersangka dalam dugaan pidana Pemilu 2024 ke Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (25/3/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Polisi yang melakukan penyidikan terkait kasus tersebut juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C, surat pemberitahuan-KPU atas nama Mukhlis yang di tandatangani oleh Ketua KPPS Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Syawardi.

Kemudian satu rangkap daftar hadir pemilih tetap model A-kab/kota Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu, yaitu dengan mencoblos dua kali saat hari pemungutan suara Pemilu 2024, MN digiring ke lapas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News