Tersangka Kasus Pedofilia Harus Divisum!

Tersangka Kasus Pedofilia Harus Divisum!
Kekerasan pada anak. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri meminta para tersangka pelaku kasus pedofilia 'Official Loli Candy's Group’ harus divisum.

Itu untuk memastikan mereka termasuk pelaku pedofil aktif atau tidak.

“Tidak hanya menanyai, tapi dilakukan visum terhadap tubuh para tersangka,” kata Reza usai case conference di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta, Selasa (21/3).

Reza menambahkan, visum penting dilakukan untuk mengetahui apakah para tersangka sudah melakukan tindakan cabul kepada anak-anak atau tidak.

“Mereka (maaf) sudah pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak atau tidak. Itu hanya bisa dijawab lewat proses visum,” ucap Reza.

Ada lima tersangka tersangka terkait kasus‎ paedofil 'Official Loli Candy's Group', yakni AAJ, WW, DS, DF, dan SHDW.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU tentang Pornografi. ‎(gil/jpnn)


Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri meminta para tersangka pelaku kasus pedofilia 'Official Loli Candy's


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News