Tersangka Penyelundup Manusia Dibebaskan dari Penjara di Adelaide

Jasothiran Shellakandu, seorang tersangka penyelundup manusia yang dituduh menjalankan operasinya saat tinggal di Indonesia, dibebaskan dari Penjara Yatala di Adelaide. Ia kini dikenakan status tahanan rumah.
Kepolisian Australia (AFP) menuduh Jasothiran Shellakandu (35 tahun) menfasilitasi penyelundupan manusia antara November 2009 hingga Agustus 2013.
AFP menuduh Shellakandu membantu perjalanan perahu penyelundup manusia ke Australia saat dia masih tinggal di Indonesia.
Dia juga diketahui memiliki kontak dengan penyelundup manusia di Malaysia, Sri Lanka dan India.
Pada 20 Oktober lalu, Shellakandu ditangkap AFP dan Kepolisian Australia Selatan saat dia sedang bekerja di sebuah pengolahan daging ayam.
Hari Rabu (4/11/2015) dia hadir di persidangan melalui video konferensi dari ruang tahanannya di Penjara Yatala.
Sidang itu memenuhi permintaan tersangka untuk dibebaskan dari penjara dan dijadikan tahanan rumah di daerah Elizabeth South di Adelaide.
Setelah permintaannya dipenuhi pengadilan, Shellakandu hanya memberi respon dengan mengatakan, "terima kasih".
Jasothiran Shellakandu, seorang tersangka penyelundup manusia yang dituduh menjalankan operasinya saat tinggal di Indonesia, dibebaskan dari Penjara
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina