Tersangka Suap Pajak Bakal Gugat KPK
Merasa Bukan Penyelenggara Negara dan Nilai Suap Kurang dari Rp 1 Miliar
Rabu, 25 Juli 2012 – 23:49 WIB
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan bahwa tidak ada satu pun UU yang dilanggar KPK dalam penyidikan kasus suap pajak yang membelit perusahaan milik Hary Tanoesudibjo itu. Menurut Johan, KPK sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat James.
KPK, kata Johan, juga siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum James. ”Silakan saja (kalau ingin mempraperadilankan KPK),” kata Johan.(fas/jpnn)
JAKARTA - Tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk., James Gunardjo berupaya lepas dari jerat Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca