Tersangka, Susno Duadji Langsung Ditahan
Senin, 10 Mei 2010 – 18:12 WIB
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, meminta masyarakat menanggapi positif dan menghormati kewenangan penyidik untuk melakukan penangkapan dan menetapkan Susno sebagai tersangka Ia, juga membantah ini merupakan upaya balas dendam polri terhadap Susno. ''Tidak ada balas dendam,'' tegasnya, di Mabes Polri, Senin petang.
Edward juga menampik jika disebut pihaknya melakukan penahanan langsung. Jikapun ada, penyidik memiliki kewenangan satu kali dua puluh empat jam memeriksa Susno dan tak mengizinkannya pulang. ''Satu kali 24 jam penyidik punya kewenangan,'' imbuhnya.(zul/jpnn)
JAKARTA -- 'Peluit' yang ditiup kencang oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, benar-benar menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88