Tersangka, Susno Duadji Langsung Ditahan

Tersangka, Susno Duadji Langsung Ditahan
Tersangka, Susno Duadji Langsung Ditahan
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, meminta masyarakat menanggapi positif dan menghormati kewenangan penyidik untuk melakukan penangkapan dan menetapkan Susno sebagai tersangka  Ia, juga membantah ini merupakan upaya balas dendam polri terhadap Susno. ''Tidak ada  balas dendam,'' tegasnya, di Mabes Polri, Senin petang.

Edward juga menampik jika disebut pihaknya melakukan penahanan langsung. Jikapun ada, penyidik memiliki kewenangan satu kali dua puluh empat jam memeriksa Susno dan tak mengizinkannya pulang. ''Satu kali 24 jam penyidik punya kewenangan,'' imbuhnya.(zul/jpnn)

JAKARTA -- 'Peluit' yang ditiup kencang oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, benar-benar menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News