Terserah Presiden Jokowi, Mau Angkat 100 Wakil Menteri Juga Boleh

Terserah Presiden Jokowi, Mau Angkat 100 Wakil Menteri Juga Boleh
Presiden Jokowi mengumumkan 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Foto: BPMI Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati politik Said Salahudin menilai, tidak ada aturan yang membatasi Presiden Jokowi mengangkat wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Sekalipun jumlahnya kini melonjak hingga 12 orang, Presiden Jokowi masih boleh menambah jumlah wakil menteri sebanyak yang diinginkan.

"Harus diingat, salah satu yang membedakan jabatan menteri dan wakil menteri adalah dalam soal jumlah pejabat yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan tersebut," ujar Said di Jakarta, Minggu (27/10).

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini kemudian merujuk Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39/2008 Tentang Kementerian Negara. Dalam pasal tersebut diatur, presiden hanya diperbolehkan membentuk paling banyak 34 kementerian.

Artinya, hanya ada 34 menteri yang boleh diangkat oleh presiden. Sebab, setiap kementerian hanya boleh dijabat oleh satu orang menteri.

Tetapi beda halnya dengan jabatan wamen. Dalam satu kementerian, jumlah wamen boleh saja lebih dari satu orang. Buktinya, presiden merasa tidak ada masalah ketika membuat rekor dengan mengangkat dua orang wamen sekaligus di Kementerian BUMN.

"Bahkan, jika di setiap kementerian diangkat tiga orang wamen sehingga jumlahnya menjadi lebih dari 100 orang pun, hal itu bisa saja dilakukan oleh presiden. Saya tidak sedang bergurau. Ini serius. Presiden sangat-sangat berwenang mengangkat lebih dari 100 orang wamen sekalipun," ucap Said.

Cuma persoalannya, kata Said kemudian, presiden mau atau tidak menambah jumlah wamen di lingkungan kabinetnya. Menurut Said, bisa saja setelah melantik 12 wamen, presiden nantinya kembali mengangkat wamen-wamen lain.

Presiden Jokowi masih boleh menambah jumlah wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju sebanyak yang diinginkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News