Tertangkap Berjudi, 3 Anggota DPRD Dituntut 4 Bulan
Kamis, 12 Maret 2009 – 18:18 WIB

Tertangkap Berjudi, 3 Anggota DPRD Dituntut 4 Bulan
JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang aksi main judi pada 16 Januari 2009, dituntut 4 bulan penjara. Ketiganya dijerat dengan pasal 303 BIS KUHP. Hanya saja, jaksa penuntut umum Mustofa,SH tidak menjelaskan alasannya mengapa hanya menuntut 4 bulan penjara.
"Kalau mengenai alasannya, tanya ke pimpinan saya saja," ungkap Mustofa kepada wartawan begitu keluar dari ruang persidangan di lantai 3 gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (12/3). Dia tidak mau memberikan keterangan panjang lebar dan buru-buru meninggalkan lantai 3 gedung PN Jakpus.
Baca Juga:
Usai pembacaan tuntutan, Ali Tambunan, Rizal Sani dan Khairuddin Syah alias Buyung tampak terdiam. Mereka tidak segera keluar dari ruang sidang. Mereka hanya pindah tempat duduk, dari tempat duduk terdakwa ke tempat duduk penonton sidang. Ali Tambunan duduk di bangku terpisah, sedang Rizal dan Buyung duduk sambil ngobrol berdua di bangku yang lain. Setelah sekitar 30 menit di ruangan, Rizal Sani keluar dan ngrokok. Saat ditanya bagaimana tanggapannya atas tuntutan 4 bulan itu, pria berkacamata itu menjawab singkat," Kita serahkan saja ke proses hukum."
Rizal pun mengakui, bahwa saat dalam persidangan tadi dirinya sempat mengatakan kepada hakim bahwa sebenarnya main kartu yang dilakukan bersama dua rekannya itu hanya iseng-iseng belaka. "Capek saya," ujarnya sembari menggelengkan kepala.
JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang aksi main judi pada 16 Januari 2009, dituntut 4 bulan penjara. Ketiganya
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri