Terungkap, Ini Hal yang Meringankan Putusan Terhadap Putra Siregar
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino telah diputus pidana enam bulan penjara atas kasus penganiayaan.
Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).
Dalam sidang tadi, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan ialah saksi korban, Nur Alamsyah mengalami luka.
"Keadaan yang memberatkan karena saksi korban mengalami luka di sisi kanan," ujar majelis hakim di dalam persidangan.
Lalu, hal yang meringankan adalah perbuatan Rico Valentino diakibatkan kesalahpahaman terdakwa saat melihat temannya, Chika sedang menangis, sehingga terdakwa ingin melindungi temannya.
"Perbuatan Putra Siregar didorong oleh rasa ingin melindungi temannya, yaitu Rico Valentino," ucap majelis hakim.
Selanjutnya, kedua terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.
Dalam sidang tadi, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan untuk Putra Siregar dan Rico Valentino.
- Sahabat Berharap Ria Ricis dan Teuku Ryan Pertahankan Rumah Tangga
- Ria Ricis Bakal Jalani Sidang Perdana Cerai, Putra Siregar: Doain, Balikan
- Putra Siregar Perbaiki Jalan di Kampung Halaman, Ada Kepentingan Politik?
- Rajin Lakukan Kegiatan Sosial, Putra Siregar Bikin Komunitas Baru
- Peringati 11 Tahun Bisnisnya, Putra Siregar Santuni Puluhan Anak Yatim
- Putra Siregar Donasikan Rp 1 Miliar untuk Rakyat Palestina