Terungkap Penipuan dengan Modus Penyedia Lowongan Kerja
Dia juga membeberkan jumlah korban atas tindakan pelaku itu mencapai ratusan orang. Bahkan omset pelaku mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
"Pelaku ini sudah ada ratusan yang tertipu, mereka beroperasi setiap hari. Pendapatan mereka perbulan juga sekitar 50 sampai 100juta. Kami masih mencari satu tersangka lainnya berinisial F," ungkapnya.
Polisi juga menyita dua buah laptop, enam telepon genggam dengan berbagai merk yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan cara menelepon para korban.
Atas perbuatannya itu, dua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan di Mapolda Metro Jaya dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindakan penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (elf/JPG/jpnn)
JAKARTA--Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua penipu dari Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam