Terungkap, Pesta Gay di Apartemen Kuningan Terinspirasi dari Ini, Hmmm
Rabu, 02 September 2020 – 20:47 WIB
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kami jadikan saksi dan masih kami dalami terus. Kami tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap pesta sesama jenis (gay) di Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diselenggarakan sebanyak enam kali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama