Terungkap, Pesta Gay di Apartemen Kuningan Terinspirasi dari Ini, Hmmm
Rabu, 02 September 2020 – 20:47 WIB

Sembilan tersangka kasus pesta seksual sesama jenis dihadirkan oleh penyidik dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kami jadikan saksi dan masih kami dalami terus. Kami tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap pesta sesama jenis (gay) di Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diselenggarakan sebanyak enam kali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya