Terus Dalami Kasus DWP, KPK Periksa Eks DPRD Maluku

Terus Dalami Kasus DWP, KPK Periksa Eks DPRD Maluku
Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Imran Sudin Djumadil, Jumat (26/2). Imran digarap sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Imran akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AKH," kata Yuyuk, Jumat (26/2).

Selain Imran, KPK juga akan memeriksa Khoir. Dia akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. "AKH diperiksa untuk DWP," tegasnya.

Sejumlah saksi sudah digarap KPK. Termasuk Dirjen Bina Marga Kemenpupera Hediyanto W Husaini serta sejumlah anggota Komisi V DPR.

Kemarin, tiga anggota Komisi V DPR Fathan, Alamuddin Dimyati Rois dan Mohammad Toha dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa digarap. Usai diperiksa Fathan lari pontang-panting.

Sebelumnya, KPK juga sudah mencekal anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. KPK beberapa waktu lalu juga telah memeriksa anggota Komisi V DPR  Fraksi Partai Hanura, Fauzih H Amro.

Fauzih menyebut jika penyidik KPK akan memeriksa seluruh anggota Komisi V DPR yang ikut serta dalam kunjungan kerja  ke Ambon, Maluku."Kata penyidik, seluruh anggota yang kunker komisi ke Maluku itu akan dipanggil semua,” beber Fauzih usai diperiksa penyidik, Selasa (9/2) lalu.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Imran Sudin Djumadil, Jumat (26/2). Imran digarap sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News