Terus Ributkan Putusan yang tak Dieksekusi

Terus Ributkan Putusan yang tak Dieksekusi
Terus Ributkan Putusan yang tak Dieksekusi
JAKARTA – Bekas bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fredi Meol-Saijao Dominikus (ESA) terus menyuarakan ketidakpuasannya atas proses pilkada 2010 lalu.

Kuasa Hukum Fredi, Andar Sidapaloh, mengutarakan, pada pilkada 2010 lalu, KPU TTU dinilai telah melanggar hukum karena tidak menghiraukan syarat yang ditentukan Undang-undang yang mengakibatkan kliennya yang sudah lolos persyaratan tidak bisa mengikuti pemilihan.

“Sampai detik ini KPUD tidak mau melaksanakan eksekusi padahal proses gugatan sudah cukup sempurna kami lakukan,” kata Andar, mendampingi Fredi saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (9/6), di Jakarta.

Dalam kesempatan itu Fredi Meol menceritakan, pasangan ESA sudah memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan KPUD sebesar 15.911 KTP bahkan sudah mengumpulkan lebih dari 26 ribu dukungan.

JAKARTA – Bekas bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News