TFA Dibantu Sang Istri Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak, Astaga

TFA Dibantu Sang Istri Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak, Astaga
Tersangka bisnis prostitusi online. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

"Saat itu kami langsung menangkap kedua pelaku saat mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," kata dia.

Berdasarkan keterangan mereka, saat menjalankan bisnis haram tersebut, TFA dibantu istrinya. Mereka sudah berkecimpung di bisnis haram ini sejak satu tahun terakhir.

Sementara korban DA warga Jalan Dorak, Desa Banglas, yang sudah putus sekolah turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp602 ribu yang merupakan bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satu smartphone milik korban," kata dia.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 juncto pasal 76I juncto pasal 88 UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mereka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA: Heboh Penemuan Dua Kerangka Manusia Berbalut Mukena, Polisi Beri Penjelasan Begini

"Saat ini pelaku dan korban sudah kami tahan di Markas Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Saputra.(antara/jpnn)

Jajaran Polres Kepulauan Meranti, Riau, meringkus sepasang suami istri muda yang terlibat prostitusi online anak di bawah umur, Senin malam (25/1)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News