Thamrin Minta Ampun
Sidang Adat Dayak Putuskan Didenda Singer Rp 77.777.777,-
Minggu, 23 Januari 2011 – 11:14 WIB
Teras yang juga Gubernur Kalteng ini mengharapkan, agar melalui peristiwa ini dapat menjadi pelajaran, baik bagi Prof Dr Thamrin Amal Tamagola, khususnya, dan seluruh masyarakat Suku Dayak, serta masyarakat Indonesia secara umum.
“Peristiwa ini hendaknya dijadikan momentum yang baik bagi kita untuk semakin memperkuat dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa demi kebangkitan, kejayaan, kemakmuran masyarakat dayak ditengah-tengah heterogenitas suku-suku bangsa di nusantara, dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya.
Prosesi sidang akan diawali dengan masuknya tim enam selaku penuntut hukum adat kedalam ruang sidang, kemudian pelanggar adat (Thamrin Tamagola) dipanggil untuk masuk ruangan, dan menduduki kursi menghadap majelis hakim adat yang disediakan. Selanjutnya, Majelis Sidang Adat yang berjumlah tujuh orang bersama Presiden MADN memasuki ruang sidang.
Sidang diteruskan dengan penyerahan Sangku Basara, yang melambangkan bukti penyerahan sengketa adat kepada majelis sidang adat, oleh satu orang perwakilan tim enam dan satu orang dari pihak Thamrin Tamagola, lalu Ketua Majelis Sidang Adat menyatakan bahwa persidangan dibuka dan terbuka untuk umum.
PALANGKA RAYA – Prof Dr Thamrin Amal Tamagola akhirnya minta ampun dan maaf di hadapan Sidang Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Polres OKU Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel untuk Warga Terdampak Banjir
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT