THR PNS dan PPPK di Abdya Aceh, Pemkab Menyiapkan Rp 14,4 Miliar

THR PNS dan PPPK di Abdya Aceh, Pemkab Menyiapkan Rp 14,4 Miliar
Ilustrasi THR. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten Barat Daya mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Kamis (6/4).

Untuk THR PNS dan PPPK itu, Pemkab Abdya telah menyiapkan anggaran Rp 14,4 miliar.

Perinciannya, anggaran THR yang disalurkan untuk PNS Rp 13,7 miliar.

Sementara, anggaran THR PPPK sebesar Rp 671,6 juta.

Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya tahun 2023.

"Penerima THR ini para PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Abdya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya Fakruddin di Abdya, Jumat (7/4).

Saat ini, jumlah PNS lingkungan Pemkab Abdya yang menerima THR tersebut 3.061, dan ditambah PPPK sebanyak 186 orang.

Fakruddin menjelaskan pembiayaan THR untuk PNS dan PPPK itu diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2023 tentang teknis pembayaran, THR dan gaji ke-13.

Untuk THR PNS dan PPPK itu, Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, telah menyiapkan anggaran Rp 14,4 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News