Tiada Ampun! Pelaku Sodomi 23 Siswa Divonis 15 Tahun
Jumat, 21 Oktober 2016 – 10:30 WIB
"Kami masih pikir-pikir," katanya.
Setelah vonis dibacakan, tidak ada ekspresi berlebihan yang ditunjukkan Aan.
Dia hanya terdiam tanpa senyuman. Satu per satu hakim disalami. Termasuk jaksa dan kuasa hukumnya.
Dia pun menurut saat dua tangannya diborgol ketika hendak dibawa ke ruang tahanan sementara.
Selama persidangan, Aan mendengarkan putusan dengan saksama. Kepalanya tertunduk.
"Jangan diulangi lagi ya. Sekarang usiamu 34 tahun. Ditambah 15 tahun jadi 49 tahun saat keluar penjara," kata hakim.
Mendengar hal itu, Aan hanya terdiam. Dia lantas berjalan ke meja jaksa seraya menyodorkan tangannya untuk diborgol. (may/c6/dos/flo/jpnn)
SURABAYA - Triono Agus Widianto alias Aan pelaku sodomi puluhan siswa SMP akhirnya mendapat hukuman maksimal. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online