Tidak Bisa Menindak PNS Berpihak, Ini Langkah Bawaslu
Jumat, 11 September 2015 – 14:39 WIB

Pilkada. Ilustrasi.dok.Jawa Pos
Namun, dia juga berharap ada masukan dari pihak terkait lain seperti Kemendagri, Kemenpan-RB, BKN dan Kemenkopolhukam. (gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen