Tidak Ikhlas Fortuner Ditarik Leasing, Andi Balas Dendam

Tidak Ikhlas Fortuner Ditarik Leasing, Andi Balas Dendam
Bambang Joko Santoso dan Andi Irwanto (kedua dan ketiga dari kanan) saat dihadirkan rilis pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (17/3) kemarin. Foto: Humas Polresta Samarinda.

Setelah mendengar pengakuan Andi Irwanto, polisi bergerak melakukan pengembangan. Bambang dijemput petugas di kediamannya, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Di sana petugas turut mengamankan barang bukti dua mobil hasil curian.

"Mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV dan Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta suratnya," kata Fahrudi.

Kepada petugas, Bambang mengaku kalau mobil Toyota Fortuner tersebut sebelumnya milik dia. Karena kredit macet mobil ditarik oleh pihak leasing.

"Mobil Toyota Fortuner itu dulunya sama dia. Dia tidak ikhlas mobil ditarik sama pihak leasing. Dia bisa mencuri mobil itu karena masih memiliki kunci serepnya," katanya.

Andi Irwanto dan Bambang Joko Santoso kini sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu. Kedua pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP.

"Khusus tersangka Andi Irwanto, dia dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 363 KUHP, dia kami kenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 subsider 112 KUHP," kata Iptu Fahrudi. (mcr14/jpnn)


Karena kredit macet, mobil Fortuner ditarik oleh pihak leasing. Andi pun mengajak Bambang Joko balas dendam.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News