Tidak Tahu Mana yang Benar dan Salah, Orangnya Sudah Mati
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, aksi terorisme yang marak beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan belum selesainya RUU Antiterorisme.
Menurut dia, selama ini sudah ada UU nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang menjadi dasar bagi aparat untuk bertindak.
“Tanpa (menunggu revisi) UU ini (15/2003) juga terjadi penangkapan, penembakan, dan sebagainya sehingga tidak tahu mana yang benar dan salah karena orangnya sudah mati,” ujar Fadli, Senin (21/5).
Fadli mengingatkan pemerintah agar tidak berdalih maraknya aksi terorisme karena RUU belum kelar.
“Kami tidak pengin itu menjadi alasan ketidakmampuan aparat keamanan dalam mengamankan negara,” tambah Fadli.
Dia menambahkan, DPR menginginkan RUU Antiterorisme selesai sesegera mungkin.
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Antiterorisme pun segera menggelar pertemuan guna membahas persoalan yang masih belum tuntas.
Salah satunya adalah persoalan definisi terorisme.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, aksi terorisme yang marak beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan belum selesainya RUU Antiterorisme.
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI