Tiga Anak Didik Jadi Korban, Guru Ngaji Cabul Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Minggu, 23 Agustus 2020 – 01:30 WIB
BACA JUGA: Usai Duel Berdarah dengan Paman, Toli Beri Pengakuan Mengejutkan, Begini Ceritanya
“Korban untuk sementara melapor tiga orang. Sementara ada lima yang kami periksa sebagai saksi sampai hari ini, dari dua teman korban,” ujar dia.(fly/pojoksatu)
AN, 60, guru mengaji yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- 3 Tahanan Kabur dari Polsek Mariso Makassar Tertangkap Lagi