Tiga Aturan Aceh Tunggu Teken Menkeu

Tiga Aturan Aceh Tunggu Teken Menkeu
Kapuspen Kemendagri, Dodi Riadmadji. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pengesahan tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tinggal menunggu pembubuhan tanda tangan Menteri Keuangan, terutama untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Minyak dan Gas (Migas) lepas pantai.

Sementara untuk RPP Kewenangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh, sudah tidak ada masalah lagi.

“Sekarang ini sedang dikoordinasikan. Misalnya yang menjadi kendala selama ini perbedaan pandangan terkait bagi hasil pengelolaan migas di lepas pantai. Aceh kan sebelumnya meminta sampai 200 mil laut masuk ke pengelolaan Pemda. Tapi ini sudah dimengerti oleh pemerintah pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji, Rabu (4/2).

Karena sudah ada pemahaman bersama dari sejumlah pertemuan yang selama ini dilakukan, maka tahap selanjutnya kata Dodi, RPP tinggal membutuhkan paraf dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. Dan hingga saat ini hanya tinggal Menteri Keuangan yang belum membubuhkan paraf.

“RPP itu sekarang ini masih tahap pembubuhan paraf. Kalau dari Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), sudah oke. Nah sekarang tinggal paraf dari Menkeu. Kita tinggal menunggu itu,” katanya.

Nantinya setelah pembubuhan paraf telah rampung, tahap selanjutnya tiga aturan akan segera diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk segera disahkan.

“Pertemuan terakhir (pemerintah pusat dengan pemerintahan di Aceh) itu Desember lalu. Sampai sekarang belum ada pembahasan lagi. Soalnya masih menunggu paraf. Jadi intinya, kesepakatan sudah, tapi RPP untuk diajukan ke Presiden itu kan harus diparaf para menteri. Jadi tinggal itu saja,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara berencana berkemah di Istana Negara, sebagai desakan agar beberapa aturan turunan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera diterbitkan. Pemerintah ditenggat hingga 15 Agustus mendatang.

JAKARTA – Pengesahan tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tinggal menunggu pembubuhan tanda tangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News