Tiga Aturan Tentang Aceh Dijanjikan Segera Kelar

Tiga Aturan Tentang Aceh Dijanjikan Segera Kelar
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji. Foto: dok.JPNN

Menurutnya, saat Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri peringatan gempa dan tsunami Aceh, 26 Desember lalu, telah berjanji segera menyelesaikan persoalan yang ada. Namun hingga kini janji belum juga teralisasi. Padahal UU PA telah lahir sejak sembilan tahun lalu.

Abdul mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan seluruh DPRK dari 23 kabupaten/kota di Banda Aceh, dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Tujuannya, membahas perkembangan turunan UUPA.

“Kita akan terus berjuang demi rakyat Aceh bersama partai lokal dan nasional ke Jakarta, supaya RPP dan Keppres segera diberlakukan di Aceh. Kalau tidak selesai pada 15 Agustus 2015, maka kami dewan siap berkemah di Istana Negara. Aceh sudah bosan dengan janji-janji Pemerintah Jakarta, karena sudah berulang kali dilakukan pertemuan di Jakarta, tapi hasilnya nihil,” ujarnya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Pemerintah pusat hingga saat ini masih terus mengintensifkan pengkajian tiga aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News