Tiga Bulan Dewan Komioner OJK Belum Terima Gaji

Tiga Bulan Dewan Komioner OJK Belum Terima Gaji
Tiga Bulan Dewan Komioner OJK Belum Terima Gaji
"Jangankan Bapepam, Bank Indonesia saja kalau mengeluarkan dana untuk gaji DK OJK iegal kok. Karena di dalam UU, besaran gaji DK OJK itu ditentukan oleh dewan komisioner atas persetujuan DPR. Itu sebabnya dana gaji DK OJK yang dititip di Bapepam LK harus kita setujui agar mereka bisa menerima gajinya. Atau opsi lain dirapel pada 2013," tutur politisi Golkar ini.

Sementara itu Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, anggaran Bapepam-LK di 2012 menjadi dua bagian. Yaitu anggaran Rp126 miliar untuk operasional Bapepam dan Rp75 miliar untuk DK OJK.

"Jadi Bapepam LK untuk 2012 total anggarannya Rp201 miliar termasuk di dalamnya uang operasional OJK sebanyak Rp75 miliar karena OJK belum memiliki anggaran sendiri," terangnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Lantaran belum ada persetujuan DPR RI, Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum menerima gaji. Besarannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News