Tiga BUMN Farmasi Terindikasi Boros
Senin, 04 Juni 2012 – 11:03 WIB
Pengadaan tersebut merupakan pembelian berulang (repeat order) namun pembelian sebelumnya juga dilaksanakan melalui penunjukan langsung, tetap saja bukan pemilihan langsung sebagaimana yang dipersyaratkan perundang-undangan, imbuhnya.
Baca Juga:
​Demikian juga soal pembayaran biaya representasi PT Kimia Farma dan PT KFTD sebesar Rp4.838.840.000,00 tidak sesuai ketentuan, sehingga PT Kimia Farma rugi minimal sebesar Rp1.160.010.000,00 atas pembayaran biaya representasi kepada Direksi dan Manajer, ujar Iskandar Sitorus.
"Terjadi pengeluaran PT KFTD minimal sebesar Rp3.678.830.000,00 untuk pembayaran biaya representasi Direksi dan Manajer tidak dapat diyakini keabsahannya," tegasnya.
Hal itu terjadi disebabkan Direksi PT Kimia Farma dan PT KFTD membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.
JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan dari Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Isa Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
- Zainal Bay: Tiga Putra Terbaik Fakfak Telah Bekerja Membangun SDM di Tanah Papua
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat