Tiga Oknum PNS Ini Terancam Kena Sanksi Disiplin
jpnn.com, JAKARTA - Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) di Karangasem terancam kena sanksi disiplin.
Penjatuhan sanksi disiplin bagi tiga oknum PNS struktural dan fungsional di Pemkab Karangasem ini karena mereka malas dan ada yang mau bercerai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Setda Karangasem I Gusti Gede Rinceg membenarkan pemberian sanksi disiplin kepada tiga oknum PNS tersebut.
Menurutnya, hingga sanksi diberikan kepada tiga oknum PNS, karena mereka libur tanpa keterangan melebihi 46 hari. “Sebagian memang ada yang kurang dari 46 hari setelah diakumulasikan selama satu tahun,” katanya.
Selain itu, kata Rinceg, ketiganya juga pernah dilakukan sidang di internal. Dan berkas sidang disiplin tersebut ada di pejabat Pembina Kepegawaian.
Hanya saja terkait jenis sanksi disiplin, pihaknya mengaku belum tahu secara detail.
Alasannya selain baru akan mengirim nama oknum PNS pihak BKN di Jakarta, kewenangan pemberian sanksi juga ada di BKN.
Hanya saja, secara umum, dengan pelanggaran yang dilakukan oknum PNS, ada tiga kemungkinan sanksi diberikan kepada tiga oknum. Yakni sanksi ringan, sedang dan berat.
Penjatuhan sanksi disiplin bagi tiga oknum PNS struktural dan fungsional di Pemkab Karangasem ini karena mereka malas dan ada yang mau bercerai.
- Bikin Malu, Oknum PNS Ini Malah Rekam Diam-Diam Perempuan di Toilet Kantor
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
- Oknum PNS Pelaku Pencurian Uang di Kantor DPRD Kota Ambon Ditangkap Polisi
- Kejaksaan Samarinda Tahan Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto, Ini Kasusnya
- Oknum PNS Petantang-Petenteng Bawa Pistol, Ujungnya Masuk Bui
- Gelapkan Uang Rp 129 Juta Milik Orang Tua Siswa, Oknum Guru PNS Dilaporkan ke Polisi