Tiga Oknum Polisi dan Dua Sipil Digerebek Sedang Asik Pesta Sabu-sabu

Tiga Oknum Polisi dan Dua Sipil Digerebek Sedang Asik Pesta Sabu-sabu
Sedikitnya tiga oknum anggota Polri bersama dua warga sipil diciduk polisi saat mengonsumsi sabu-sabu, di Rusun Asrama Polisi Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Senin (13/1/2020). Foto: ANTARA/Daniel Leonard

"Apalagi sudah ada instruksi Kapolri maupun Kapolda Maluku untuk menindak tegas setiap oknum anggota yang terlibat kasus narkoba," ujar Kabid Humas.

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Tiga oknum anggota Polri bersama dua warga sipil digerebek polisi saat pesta sabu-sabu di Rusun Asrama Polisi Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Senin (13/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News