Tiga Oknum Polisi dan Dua Sipil Digerebek Sedang Asik Pesta Sabu-sabu
Selasa, 14 Januari 2020 – 20:51 WIB
"Apalagi sudah ada instruksi Kapolri maupun Kapolda Maluku untuk menindak tegas setiap oknum anggota yang terlibat kasus narkoba," ujar Kabid Humas.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Tiga oknum anggota Polri bersama dua warga sipil digerebek polisi saat pesta sabu-sabu di Rusun Asrama Polisi Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Senin (13/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Kaesang Effect Bekerja Lagi, Kursi DPRD PSI di Maluku Naik 10 Kali Lipat
- Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Seram Bagian Timur Mangkir dari Panggilan Kejati Maluku
- Semifinal Liga 2: Kabar Gembira buat Masyarakat Maluku & Maluku Utara
- Real Count KPU di Maluku: PAN Unggul, PSI Tembus 4,53%