Tiga Pemuda Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Tiga Pemuda Aniaya Pelajar Hingga Tewas
Tiga Pemuda Aniaya Pelajar Hingga Tewas
Tiga pemuda itu dijerat Pasal 170 Jo 35 KUHP tentang Pengeroyokan atau Penganiyayan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. “Untuk saat ini, ketiga orang ini sudah kami tahan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi bisa menangkap sembilan pemuda setelah mendapatkan informasi bahwa Asep, yang tergeletak di Jalan Cihideung Balong dini hari itu adalah korban pengeroyokan. Polisi mendapatkan info tersebut dari orang yang berada di sekitar lokasi ditemukannya jasad warga asal Desa Cibalanarik, Tanjung Jaya, Kabupaten Tasikmalaya itu.

Diberitakan Radar sebelumnya, pengeroyokan terhadap Asep dilakukan para pemuda yang nongkrong di Cihideung Balong itu, karena mereka menduga bahwa Asep adalah bagian dari anggota geng motor, yang sepuluh menit sebelumnya berulah di pusat Kota Tasikmalaya itu.

Sementara terkait keberadaan korban, kata Kasat, kemarin korban sudah dimakamkan di kampung halamannya. Sebelumnya, jasad korban diotopsi di RSUD Kota Banjar. Adapun hasil otopsi, pihaknya belum bisa memberitahukannya, pasalnya untuk hasil otopsi, satu minggu setelah otopsi dilakukan. (yna)

TASIK – Satuan Reserse Kriminal (Stareskrim) Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan di Jalan Cihideung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News