Tiga Penyeludup Baby Lobster Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Tiga Penyeludup Baby Lobster Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Tiga terdakwa kasus penyeludupan benih lobster dituntut 3 tahun 6 bulan penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (15/12).

Ketiganya yakni Mansur, Muammar Kadapit dan Arifuddin dinyatakan terbukti menyeludupkan 38.325 ekor benih atau baby lobster jenis mutiara dan pasir ke luar negeri.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhdi juga meminta majelis hakim menghukum mereka dengan denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan atau mengedarkan Baby Lobster yang merugikan masyarakat dan negara," sebut JPU Zuhdi.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam dengan pidana Pasal 88 jo 16 Undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan. "Menuntut terdakwa oleh karena itu dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara," sebut Zuhdi.

Terhadap tuntutan ini, ketiga terdakwa diberikan membacakan nota pembelaanya (pledoi) oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha. Sidang agenda Pleidoi akan berlangsung pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan ketiganya dilakukan 21 Oktober lalu. Penangkapan dilakukan tim Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Jambi bekerjasama dengan Direktorat Polair Polda Jambi.

Dimana, saat itu ketiga tersangka ditangkap dalam perjalanan saat melintas di Jalan Pangeran Hidayat, Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru.

Tiga terdakwa kasus penyeludupan benih lobster dituntut 3 tahun 6 bulan penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (15/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News