Tiga Poin soal Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Tiga Poin soal Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan revisi ditujukan untuk menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
 
“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar dia, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (18/6).

Adapun, perubahan tersebut menyangkut:

1. Pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa (10/8) diubah menjadi hari Rabu, (11/8).

2. Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, (19/10) diubah menjadi hari Rabu, (22/10).

3. Pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.

"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya.

Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News