Tiga Surat Edaran KPU Diduga Salahi Aturan

Tiga Surat Edaran KPU Diduga Salahi Aturan
Tiga Surat Edaran KPU Diduga Salahi Aturan

“Ini kan aneh, kenapa setelah proses berakhir baru dibuka untuk (persiapan) bukti di pengadilan. Selain itu gugatan kami kan kita layangkan pada 25 Juli Pukul 20.00 WIB. Itu pun belum deregister, tapi di tanggal tersebut KPU sudah mengeluarkan surat edaran,” katanya.

Menurut Didi, pembukaan kotak suara setelah tanggal 22 Juli oleh KPU, tidak dapat dibenarkan. Karena kewenangan telah berpindah ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat pihaknya mengajukan PHPU.

“Proses ini sudah masuk MK. Sejak 22 Juli itu kewenangannya beralih ke MK. Karena itu bagi kami ini suatu pelangaran berat. Makanya sebelum mengadu ke DKPP, kemarin kita juga sudah melaporkan KPU DKI Jakarta ke Bawaslu Provinsi dan kepolisian karena pembukaan kotak suara. Kami juga melangkah ke DKPP karena dokumen itu (surat suara) harusnya disimpan di tempat yang aman dan baru dibuka pada saatnya,” ujar Didi.

Menurutnya atas surat edaran KPU setidaknya melanggar Peraturan KPU Nomor 21 dan 31 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang pemilu.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Tim advokasi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, tidak hanya memersoalkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News