Tiga Tahun Buron, Beri AP Akhirnya Diringkus di Medan

Tiga Tahun Buron, Beri AP Akhirnya Diringkus di Medan
Tersangka penggelapan Beri AP ditangkap polisi di Medan, Sumut. Foto: sumeks.co

“Untuk sementara kami masih melakukan pengembangan termasuk barang-bukti. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP kasus tindak pidana penggelapan,” tukasnya. (chy)

Beri AP, 26, tersangka kasus penggelapan yang sudah tiga tahun buron akhirnya diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, Minggu (14/6/2020).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News