Tiga Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi, Deddy Zatta Ditangkap di Asahan

Tiga Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi, Deddy Zatta Ditangkap di Asahan
Deddy Zatta, buronan kasus korupsi proyek PT Pupuk Sriwidjaja ditangkap intelijen Kejati Sumsel. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Pelarian buronan kasus kasus korupsi proyek PT Pupuk Sriwidjaja Deddy Zatta akhirnya terhenti. Tim intelijen Kejati Sumsel berhasil menangkapnya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Seperti diwartawakan, sejak 2016 Deddy dinyatakan kejaksaan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

“Penangkapan ini dilakukan atas kerja sama Kejari Asahan, Polres Asahan, Intelijen Kejati,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Deddy Suwardy Surachman, Jumat (6/12).

Deddy Zatta merupakan terdakwa kasus korupsi yang divonis kurungan penjara 2 tahun oleh mahkamah agung.

Vonis tersebut didapatkan setelah mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang yang menjatuhkan hukuman padanya selama 1 tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 218 juta.(seg)

Pelarian buronan kasus kasus korupsi proyek PT Pupuk Sriwidjaja Deddy Zatta akhirnya terhenti. Tim intelijen Kejati Sumsel berhasil menangkapnya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News