Tiga UU Pendidikan Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman

Tiga UU Pendidikan Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman
Siswa SDIT Almaka, Kalideres, Jakarta Barat. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menilai, regulasi pendidikan tinggi sudah ketinggalan zaman dan tidak cocok untuk kalangan milenial.

Untuk itu perlu direvisi terutama tiga undang-undang pendidikan yaitu UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen.

"Undang-undang pendidikan kita sudah enggak sesuai tuntunan zaman. Contohnya UU Sisdiknas disahkan pada 2003, jadi usianya sudah dua dekade," kata Ferdiansyah dalam seminar nasional online bertajuk RUU Cipta Karya di Bidang Pendidikan Tinggi besutan Asosiasi Profesor Indonesia (API) dan Dewan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (11/5).

Saat ini situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang terkait berbagai isu revolusi industri 4.0, termasuk di dalamnya distruption technology mulai mengubah perilaku masyarakat milenial.

Menurut politikus Golkar ini, tujuan pendidikan tinggi tidak hanya menciptakan pekerja.

Namun harus menciptakan pekerjaan lewat riset dan inovasi.

"Kami di Komisi X mendorong itu di dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker). RUU ini belum final, kami masih butuh masukan dari para guru besar, asosiasi profesor, kalangan perguruan tinggi," ucapnya.

Dia lantas membeberkan masalah utama pendidikan tinggi.

Berita pendidikan: Tiga tiga undang-undang pendidikan yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen, sudah ketinggalan zaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News