Tika dan Riko Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Ucapkan Allahuakbar

Tika dan Riko Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Ucapkan Allahuakbar
Tika dan M Riko saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pagaralam, Sumsel. Foto : Almi Sumeks.co

jpnn.com, PAGARALAM - Tika dan M Riko terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Ponia divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pagaralam.

Sontak dipngujung sidang, suami korban serta kerabat almarhum Ponia yang memadati ruang persidangan di PN Kota Pagaralam sempat terjadi kegaduhan.

BACA JUGA: Bicara di Forum IAID, Jokowi: Indonesia Is Your True Partner, Your Trusted Friend

Sebagian keluarga korban dengan nada lantang mengucapkan Alllahuakbar, Allahukbar berulang ulang. Sebagai wujud kepuasan mereka menunggu putusan yang dijatuhi kepada terdakwa Tika dan M Riko.

Hakim Ketua Martin Helmi SH di persidangan menyampaikan setelah mendengarkan pembacaan berkas acara persidangan vonis yang disampaikan hakim anggota Rangga SH dan Agung Hartarto SH, dirinya menyampaikan, bahwa aksi yang dilakukan terdakwa ini sadis dan dilakukan secara terencana dan merupakan tindakan yang dihendaki pelaku.

“Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa (Tika dan Riko, red) atas perbuatan yang dilakukan mereka yang telah menghilangkan nyawa orang lain,” ujar dia dihadapan para terdakwa.

Setelah pembacaan putusan yang dijatuhi terhadap kedua terdakwa yang terbuki bersama-sama dengan rencana, lanjut Martin Helmi, dirinya menyampaikan silahkan bagi para terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir.

“Ya silahkan, jika pikir pikir kita tunggu hingga tujuh hari kedepan,” katanya.

Tika dan M Riko terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Ponia divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pagaralam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News