TikTok Shop Ancaman Bagi Produk Lokal, Pemerintah Didesak Tegas
Kamis, 21 September 2023 – 19:09 WIB
Pengadilan memerintahkan perusahaan tersebut membayar denda sebesar USD 368 juta atau sekitar Rp 5,5 triliun. (dil/jpnn)
Operasi Tiktok Shop yang bermula sebagai media social dan kemudian berubah menjadi social commerce, juga melanggar banyak regulasi pemerintah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- BRI Bakal Dorong AgenBRILink jadi Marketplace
- Holding UMi Sukses Pacu Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional
- Milenial Yogyakarta Diajak Merasakan Mudahnya Transaksi Pakai BRImo di Festival Pesona Nusantara
- Maudy Ayunda Hingga Najwa Shihab Ramaikan Pertamina Renjana Cita Srikandi
- Dirut Pegadaian: Merajut Masa Depan Tanpa Rasa Cemas
- BRI Masuk '20 Perusahaan Top yang Perlu Diperhatikan' versi Bloomberg Technoz