Tilang Elektronik Bisa Tindak Kendaraan Pelat Luar Kota?

Tilang Elektronik Bisa Tindak Kendaraan Pelat Luar Kota?
Sistem tilang elektronik bakal bisa menindak pelanggaran pelat daerah lain. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan sistem kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) nasional bakal bisa menindak kendaraan berpelat nomor polisi asal luar kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, ETLE tersebut akan diluncurkan pada 23 Maret mendatang.

"Pada ETLE nasional ini mudah-mudahan nanti kita bisa ada penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dengan pelat luar kota. Ini kebaruannya dari sistem ETLE nasional," kata dia di Bundaran HI, Rabu.

Sebagai contoh, lanjut Sambodo, apabila ada kendaraan dari Jakarta yang melanggar di Surabaya, maka surat tilangnya akan tetap bisa dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar pada identitas kendaraan tersebut.

"Kalau ada pelat B yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap atau pelat F, pelat L, pelat dari luar Jakarta yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota," jelas dia.

Dia mengatakan, sebanyak 12 polda di Indonesia akan meluncurkan sistem tilang elektronik secara nasional pada serempak 23 Maret mendatang.

"Jumlah total sekitar 240 kamera tilang elektronik dan 98 di antaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar dia.

Sambodo menyebut, target Ditlantas Polda Metro Jaya adalah memiliki kurang lebih 150 titik kamera tilang elektronik pada 2021.

Polda Metro Jaya bakal meluncurkan sistem kamera tilang elektronik yang akan menjangkau lebih banyak pelanggaran. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News