Tilang Uji Emisi Segera Diberlakukan, Periksa Kendaraan Anda

Tilang Uji Emisi Segera Diberlakukan, Periksa Kendaraan Anda
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung DPRD, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat diminta untuk segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor yang dimiliki.

Langkah tersebut penting sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023.

"Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi."

"Nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).

DLH DKI Jakarta juga bekerja sama dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP (standard operating procedur) dan teknisnya," ujar Asep.

Tilang nantinya dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri, dengan anggota sekitar 125 orang.

Lebih lanjut Asep menyebut razia terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan digelar paling sedikit satu pekan sekali.

"Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa lokasi dan wilayah," kata Asep.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta pada 2022 sekitar 26 juta.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi memasuki area kantor sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota.

Kebijakan ini berlaku mulai 21 Agustus 2023 di seluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.

"Sebelum menuntut masyarakat mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya keluarga besar Dinas LH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," kata Asep Kuswanto.

Pemprov DKI menggunakan dua dasar hukum untuk tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.

Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum, khususnya pada Pasal 285 ayat 1.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberlakukan tilang uji emisi, periksa kendaraan anda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News