Tim Evakuasi Temukan Lokasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono

jpnn.com - JAKARTA - Tim evakuasi gabungan dari TNI, Polri, Basarnas, dan sukarelawan menemukan lokasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono dan rombongan yang mengalami kecelakaan helikopter di Bukit Tamia, Kerinci, Jambi, Senin (20/2). Proses evakuasi terhadap Rusdi Hartono dan rombongan masih terus berjalan.
"Sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Evakuasi Darat berhasil menemukan rombongan Bapak Kapolda,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (20/2).
Dia menyebut tim evakuasi telah mendorong logistik untuk rombongan Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, termasuk powerbank guna memudahkan komunikasi.
“Selanjutnya, memberikan bantuan makanan tambahan Polri (MTP), selimut, dan dilanjutkan dengan suplai air dan MTP melalui Helikopter Dit Pol Airud," ungkap Dedi.
Pencarian dan evakuasi rombongan Irjen Rusdi dilakukan dengan mengerahkan sekitar 350 personel SAR gabungan di bawah pimpinan Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian.
Menurut Dedi, ada dua tim yang bergerak ke lokasi pendaratan darurat Helikopter Polri jenis Bell 412 SP dengan Nomor Registrasi P-3001 yang membawa delapan orang, salah satunya Irjen Rusdi, sejak Minggu (19/2) malam.
"Ada dua tim yang sudah bergerak dimulai tadi malam sampai dengan hari ini. Tim udara kemarin menggunakan tiga helikopter, tetapi hari ini kami sudah menggunakan enam helikopter," kata dia.
Tim udara melibatkan dua helikopter Polri, satu pesawat Basarnas, dan satu unit pesawat TNI AU.
Tim evakuasi menemukan lokasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono dan rombongan yang mengalami kecelakaan helikopter di Bukit Tamia, Kerinci.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara