Tim Hukum Jokowi Anggap Gugatan Prabowo-Hatta Hasil Imajinasi
Jumat, 08 Agustus 2014 – 18:12 WIB
"Memerintahkan termohon mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2. Memerintahkan KPU pemungutan ulang TPS se-Indonesia," ucap Maqdir dalam persidangan.(dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Sira Prayuna menilai gugatan atas hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang dijukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai
- Bakamla RI Menjemput 18 Nelayan Indonesia di Australia, Lihat
- Inilah 3 Instansi dengan Formasi CASN 2024 untuk Lulusan SMA Terbanyak
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung