Tim Hukum Pasangan AMIN Laporkan Dugaan Ketidaknetralan ASN

Tim Hukum Pasangan AMIN Laporkan Dugaan Ketidaknetralan ASN
Ketua Bawaslu Takalar Nellyati (tengah) bersama sejumlah Sukarelawan Garda AMIN Takalar menunjukkan bukti serah terima berkas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. ANTARA/HO-Dokumentasi tim Garda AMIN Takalar.

jpnn.com - TAKALAR - Tim Hukum Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melaporkan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Takalar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan.

Menurut Ketua Tim Hukum Pasangan AMIN Tadjuddin Rachman pihaknya melaporkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemkab Takalar.

"Kami sudah melaporkan adanya suatu kejadian dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diduga dilakukan oknum ASN Muhammad Hasbi dengan jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemkab Takalar," ujar Tadjuddin Rachman di Makassar, Selasa (16/1).

Menurutnya pelaporan secara resmi sesuai tanda bukti laporan ke Bawaslu Sulsel Nomor 002/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 perihal laporan dugaan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pelaporan berkaitan kegiatan rembuk buru di Museum Daerah Balla Appaka Sulapa, Takalar dihadiri perangkat guru ASN, guru honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada Rabu (10/1/2024).

Dalam kegiatan tersebut terlapor diduga menyampaikan ajakan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ajakan memilih direkam dalam sebuah video hingga viral di media sosial.

Terlapor menyampaikan pernyataan yang diduga mengarahkan dan menguntungkan paslon nomor urut 2 terkait dengan pengajuan PPPK.

Tim hukum pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN pada Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News