Tim Intelijen Akhirnya Tangkap Buronan Ini di Manado, Lalu Diterbangkan ke Surabaya

Tim Intelijen Akhirnya Tangkap Buronan Ini di Manado, Lalu Diterbangkan ke Surabaya
Tim Tabur Kejati Sulut menangkap terpidana kasus penggelapan Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara (Sulut) menangkap terpidana tindak pidana kasus penggelapan. Foto: ANTARA HO-Penkum Kejati Sulut

Bahwa menurut fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terpidana telah menggelapkan uang korban Handoko Mintojo Raharjo sebesar Rp 710 juta.

Terpidana mempergunakan uang korban menyimpang dari tujuan, sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian.

Baca Juga: Uang Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejati Sulut akan diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan.(antara/jpnn)

Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil meringkus terpidana tindak pidana kasus penggelapan yang selama ini menjadi buronan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News