Tim Intelijen Akhirnya Tangkap Buronan Ini di Manado, Lalu Diterbangkan ke Surabaya
Jumat, 24 Juni 2022 – 08:55 WIB
Bahwa menurut fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terpidana telah menggelapkan uang korban Handoko Mintojo Raharjo sebesar Rp 710 juta.
Terpidana mempergunakan uang korban menyimpang dari tujuan, sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian.
Baca Juga: Uang Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejati Sulut akan diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan.(antara/jpnn)
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil meringkus terpidana tindak pidana kasus penggelapan yang selama ini menjadi buronan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Merasa Dikriminalisasi, Istri YouTuber Palestina Curhat Bergini
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen
- Buronan Kasus Korupsi dan TPPU Ini Akhirnya Ditangkap
- Buronan Terpidana Penipuan Senilai Rp 2,7 Miliar Ini Ditangkap di Hotel