Tim JPU Periksa Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs dalam 6 Boks Plastik
Selasa, 04 Oktober 2022 – 23:32 WIB

Tim JPU periksa barang bukti kasus Ferdy Sambo cs dalam 6 boks plastik yang dilimpahkan Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dua berkas perkara itu dinyatakan lengkap memenuhi syarat formal dan materiel.
Ada lima tersangka pembunuhan berencana dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7) itu.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kemudian, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Tujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim JPU periksa barang bukti kasus Ferdy Sambo cs dalam 6 boks plastik yang dilimpahkan Bareskrim Polri
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi