Tim Kampanye Paslon Hanya Boleh Punya Satu Akun Medsos
Sabtu, 22 Oktober 2016 – 00:49 WIB
“Akun medsos kampanye itu sudah harus didaftarkan ke KPU Benteng paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye,” jelas Dodi. (sca/sam/jpnn)
Baca Juga:
BENTENG – KPU Bengkulu Tengah (Benteng) berencana membatasi jumlah akun media sosial (medsos) tim kampanye pasangan calon (paslon) pada Pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024