Tim Kampanye Paslon Hanya Boleh Punya Satu Akun Medsos

Tim Kampanye Paslon Hanya Boleh Punya Satu Akun Medsos
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Akun medsos kampanye itu sudah harus didaftarkan ke KPU Benteng paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye,” jelas Dodi. (sca/sam/jpnn)


BENTENG – KPU Bengkulu Tengah (Benteng) berencana membatasi jumlah akun media sosial (medsos) tim kampanye pasangan calon (paslon) pada Pilkada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News