Tindakan Eko Kuntadhi Dinilai Penistaan Agama, Chandra: Harus Diproses Hukum
Kamis, 15 September 2022 – 20:59 WIB
Selain itu, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A UU ITE tentang pidana menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA tetap harus diproses karena beleid tersebut bukan delik aduan.
"Eko Kuntadhi juga harus diproses hukum karena melakukan penodaan agama, dan meskipun Eko telah meminta maaf, tetap tidak bisa menghentikan kasus karena pasal penodaan agama adalah delik umum yang tidak bisa dihentikan karena adanya permaafan," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai tindakan Eko Kuntadhi tidak cuma menghina Ning Imaz, tetapi juga penistaan agama dan dapat dipidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong