Tinggal Tiga CPNS yang NIP-nya Belum Kelar

Tinggal Tiga CPNS yang NIP-nya Belum Kelar
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

Nantinya juga akan berlaku larangan meminta pindah tugas dari instansi penempatan mereka kali pertama, hingga sepuluh tahun mendatang. Seluruh CPNS baru dari pelamar umum itu, diwajibkan menandatangani surat pernyataan tentang hal ini.
    
Biasanya, penandatanganan pernyataan tak boleh meminta pindah itu, dilakukan seluruh CPNS pelamar umum di saat penyerahan SK pengangkatan mereka di BKD NTB.

Larangan meminta pindah itu bukan hanya berlaku untuk permintaan pindah ke daerah lain. Namun, juga berlaku untuk permintaan pindah ke instansi lain, kendati masih sama-sama di SKPD lingkup Pemprov NTB.
    
Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai oleh seluruh pegawai baru,  tanpa terkecuali. Dokumen itu lalu disimpan oleh Badan Kepegawaian Daerah, dan menjadi salah satu catatan resmi dalam dokumen pengangkatan. (kus)

 


MATARAM - Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 134 CPNS pelamar umum Pemprov NTB hampir rampung. Saat ini tinggal tiga pelamar yang NIP nya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News