Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan dengan Pos BBM Desa

Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan dengan Pos BBM Desa
Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi menandatangani naskah kesepahaman bersama antara Kemendes PDTT dengan Pimpinan PT. Octa Citra Rajawali Omar Aram Pujo Kristhanto. Foto : Humas Kemendes

Sedangkan PT OCR, dalam kerjasama itu akan memberikan sosialisasi skema bisnis Pomdes, membantu fasilitasi kemitraan dengan lembaga keuangan perbankan untuk permodalan pengembangan pomdes, memberikan kepastian ketersediaan BBM untuk usaha Pomdes sesuai kesepakatan, memberikan standarisasi harga dibawah eceran dan kualitas BBM sesuai dengan kualitas BBM nasional dan memberikan pelatihan pengelolaan usaha pomdes.

Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan bahwa program Pomdes adalah program ekonomi kerakyatan berbasis teknologi dan energi dengan rincian program pomdes antara lain yakni penyediaan energi BBM, BBG, penjualan sembako, bahan kebutuhan pokok lainnya.

Seperti pulsa, token listrik, dan Produk Payment Online Bank (PPOB) dan market place didesa.

Menurutnya, program Pomdes ini menggunakan elektronik teknologi digital dan aplikasi Cash on Pomdes berbasis text base dan artificial inteligent untuk menunjang seluruh aktivitas penjualan, pembelian, pengawasan, pelaporan, evaluasi dan profil titik pomdes.

"Program Pomdes ini adalah sebuah inisiatif ekonomi ekosistem berbasis desa. Nanti masyarakat desa akan memiliki peluang usaha dengan fasilitas kredit usaha untuk menjadi retailer BBM, gas, pulsa, sembako, dan membuka usaha daring dengan memasarkan produk unggulan di desanya.

Jadi, program ini dapat meningkatkan penghasilan masyarakat desa dan mendukung program ketahanan energi pemerintah karena penyediaan bensin sampai ke desa-desa. Diharapkan, dengan kerjasama ini, pertumbuhan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat desa akan terus semakin meningkat," katanya. (adv/jpnn)


Kelompok usaha ekonomi masyarakat desa sebagai pelaku usaha yang siap dalam mengembangkan dan membangun pomdes.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News