Tingkatkan Mutu Pakan, Kementan Terbitkan Regulasi Baru

Tingkatkan Mutu Pakan, Kementan Terbitkan Regulasi Baru
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 22/Permentan/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan.Foto Humas

Menurutnya, Standard Nasional Indonesia atas jenis pakan/bahan pakan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Namun mengingat banyaknya jenis pakan/bahan pakan, maka saat ini yang menjadi prioritas untuk diusulkan penetapan maupun revisi SNInya, adalah jenis yang kebutuhannya di lapangan relatif tinggi.

Selain itu agar penjaminan mutu dan keamanan pakan dapat dilakukan secara berkelanjutan idealnya setiap 5 (lima) tahun sekali dilakukan peninjauan.

Sri mengatakan, upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja bukan saja hanya pada aspek teknis, namun juga kemampuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, transparan, dan berlaku sama terhadap semua stakeholders.

Untuk itu mulai Juni 2014 dalam penerbitan NPP telah diproses secara on line melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) sebagaimana telah diatur dalam Permentan Nomor 117 Tahun 2013.

Lebih lanjut dijelaskan, selain kewajiban mempunyai NPP, pabrik pakan yang memproduksi pakan yang diedarkan, dalam produksinya juga harus memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Pakan Yang Baik (CPPB) dan wajib memiliki Sertifikat CPPB setelah melalui serangkaian proses penilaian.

“Sertifikat CPPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, sehingga dengan memiliki Sertifikat CPPB tersebut, produsen/pabrik pakan dapat meningkatkan daya saing melalui jaminan mutu dan keamanan pakan yang dihasilkan kepada para konsumennya," ungkapnya.

Dalam rangkaian sosialisasi Permentan 22 Tahun 2017, Direktur Jenderal yang diwakili oleh Direktur Pakan juga menyerahkan Sertifikat CPPB kepada 9 perwakilan perusahaan pakan yang telah dinyatakan lulus penilaian 2017.

Isue penting lain yang disampaikan pada pertemuan ini adalah pelarangan penggunaan Antibiotik Growth Promotor (AGP) sebagai imbuhan pakan, karena adanya efek yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia, dengan adanya residu antibiotik dalam tubuh manusia,menyebabkan timbulnya kekebalan tubuh terhadap obat/antibiotik tertentu.

Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 22 ayat (4) huruf c, bahwa setiap orang dilarang menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan. Ketentuan tentang pelarangan penggunaan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan telah diatur dalam Permentan Nomor 14 Tahun 2017.

Untuk memperoleh NPP Pelaku Usaha atau pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News