Tio Pakusadewo Beli 4 Paket Sabu-Sabu Untuk Dipakai Sendiri

Tio Pakusadewo Beli 4 Paket Sabu-Sabu Untuk Dipakai Sendiri
Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari penangkapan Tio Pakusadewo. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap aktor Tio Pakusadewo (54 tahun) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap pada Selasa (19/12) malam di kediamannya Jalan Ampera, Ragunan, Jakarta Selatan.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwono mengatakan, pelaku ditangkap seorang diri di rumahnya. “Penangkapan dilakukan subdit II, kami juga menyita tiga bungkus sabu-sabu dengan berat 1,06 gram,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/12).

Dalam penangkapan itu, penyidik juga mengamankan bong atau alat isap sabu-sabu, cangklong, korek api dan sebuah handphone sebagai barang bukti.

Menurut Suwondo, berdasarkan pengakuan Tio, dia membeli barang haram dari seseorang pada Sabtu (16/12). “Pelaku beli empat paket seharga Rp 1.300.000,” tambah Suwondo.

Sabu-sabu itu dibeli Tio untuk dikonsumsi sendiri. Bahkan Tio juga mengaku sudah memakai sabu-sabu sejak sepuluh tahun lalu. “Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap penjual sabu-sabu kepada pelaku,” sambung dia.

Untuk Tio, dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg1/jpnn)

 


Tio Pakusadewo mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang pada Sabtu (16/12), dengan harga Rp 1,3 juta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News